Senin, Februari 08, 2010

Yuliatmoko, S.Kom





2 komentar:

  1. Hallo pa Yuli, salam kenal, saya Rori Idrus,S.Kom. saya adalah Guru swasta di SMK Al Hikmah 2 Sirampog, saya mengajar mapel KKPI dan Kejuruan TKJ. Saya ingin bertanya kepada bapak, saya kan lulusan TI non kependidikan lulus tahun 2007 dan tidak punya akta mengajar, untuk mendapatkan sertifikat profesi yang bisa digunakan sebagai berkas pelengkap pendaftaran CPNS bagaimana caranya??? Tahun lalu saya mendaftar CPNS diKota Tegal dan Tidak Memenuhi Syarat krn tidak punya akta mengajar dan Sertifikat Profesi, Tolong berikan bantuan penjelasan cara memperoleh sertifikat Profesi??? terima kasih atas penjelasannya. sukses terus pa...

    BalasHapus
  2. Maaf pak rori idrus, untuk akta 4 memang sudah tidak ada, tetapi untuk sertifikat propesi belum dijalankan atau baru mulai tahun ini, itu juga di universitas 2 negeri, info selengkapnya saya belum tahu, maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan.

    BalasHapus